

Allah Maha Pemurah, diantara refleksi sifat Maha Pemurah
Allah, Allah mensyariatkan amal-amal yang ringan dikerjakan namun
pahalanya (balasan kebaikannya) berlipat ganda, baik di dunia maupun di
akhirat. Dengan amal-amal ini, kita sebagai umat manusia yang ditakdirkan Allah
memiliki usia yang pendek, rata-rata antara 60-70 tahun bisa mengoptimalkan
usia kita untuk mendapatkan balasan kebaikan dari Allah yang berlipat ganda.
Diantara amal-amal ringan tapi berpahala besar adalah amal-amal yang pahalanya
setara dengan pahala ibadah haji dan umrah. Amalan-amalan tersebut diantaranya:
1. KELUAR DARI RUMAH MENUJU SHALAT FARDHU DI MASJID DALAM KONDISI SUDAH BERSUCI.
Dari ABu Umamah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk menunaikan shalat fardhu, pahalanya seperti pahala haji orang berihram." (Shahih: Shahih Abu Dawud, no 558)
2. SHALAT BERJAMA'AH DI MASJID KEMUDIAN DUDUK BERDZIKIR SAMPAI TERBIT MATAHARI LALU SHALAT 2 RAKA'AT
Dari Anas bin Malik, Rasulullah s.a.w bersabda, " Barangsiapa Shalat Subuh berjamaah lalu duduk berdzikir (mengingat) Allah sampai terbit matahari kemudian shalat 2 raka'at, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna." (Hasan: Shahih At-Tirmidzi, no. 480, 586; Shahih At-Targhib wa AT-Tarhib, no. 464; Ash-Shahihah, no. 3403)(Dishahihkan oleh Al-Albani). Dalam hadits lain, dari Abu Umamah dan 'Utbah bin 'Abd, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa shalat Subuh dalam sebuah masjid secara berjama'ah lalu tinggal di dalamnya hingga ia Shalat Dhuha, maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang haji dan umrah yang sempurna haji dan umrahnya." (Hasan li ghairihi: Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 469).
Dalam hadits-hadits diatas, Rasulullah menyebutkan
dzikir secara umum. Masuk dalam dzikir adalah ta'lim/kajian Islam. Selain lebih
banyak faedahnya karena mempelajari ilmu syar'i, juga karena lebih meringankan
jiwa yang terkadang malas berdzikir sendiri dalam waktu yang cukup lama.
3. MEMPELAJARI ATAU MENGAJARKAN KEBAIKAN DI MASJID
Dari Abu Umamah, Nabi saw bersabda," Barangsiapa
pergi ke masjid, dia tidak menginginkan kecuali mempelajari suatu kebaikan atau
mengajarkannya, maka baginya pahala seperti pahala orang haji sempurna
hajinya.". Dalam riwayat lain dengan redaksi, "Barangsiapa berangkat
di pagi hari menuju masjid, ia tidak menginginkan kecuali untuk mempelajari
suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala orang yang melaksanakan
umrah dengan umrah yang sempurna. Dan barangsiapa berangkat sore hari menuju
masjid, ia tidak menginginkan kecuali mempelajari suatu kebaikan atau
mengajarkannya, maka ia mendapatkan pahala orang yang naik haji dengan haji
yang sempurna."(Hasan Shahih: Shahih At-Targhib wa AT-Tarhib no 82).
Perlu diketahui, pahala ini bisa didapat dengan syarat,
pelaku sebelum masuk ke dalam masjid, di perjalanan menuju masjid, atau masih
dirumah, haruslah berniat untuk mempelajari atau mengajarkan kebaikan. Nabi
dalam hadits diatas tidak menetapkan durasi waktu tertentu.
4. MELAKSANAKAN SHALAT FARDHU BERJAMA'AH DAN SHALAT DHUHA DI MASJID
Dari Abu Umamah, Rasulullah s.a.w bersabda,"
Barangsiapa berjalan menuju berjama'ah sholat wajib, maka dia seperti berhaji.
Dan barang siapa berjalan menuju shalat tathawwu'(sunnah) maka dia seperti
berumrah yang nafilah (istilah lain sunnah)." (Hasan: Shahih
Al-Jami' no. 6556), dalam hadits yang lainnya, Rasulullah bersabda,"
Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah bersuci untuk shalat
fardhu maka pahalanya seperti pahala orang haji yang berihram, Dan barangsiapa
keluar shalat Dhuha dia tidak bermaksud kecuali itu, maka pahalanya seperti
pahala orang yang berumrah. Dan shalat sesudah shalat yang tidak ada perbuatan
sia-sia di antara keduanya diyulis di kitab 'Illiyyin."( Shahih:
Shahih Sunan Abu Dawud, no. 522;Shahih Al-Jami' no. 6228)
Itulah beberapa amalan yang pahalanya setara dengan
pahala orang yang sedang berhaji dan berumrah. Perlu diingat, amal-amal ini
tidak bisa menggugurkan kewajiban berhaji dan berumrah. Orang-orang yang telah
mengerjakan amal-amal ini tetap wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Al-Munawi dalam Al-Faidh Al-Qadiir jilid 6 hal. 228, "makna
mendapat pahala haji atau mendapat pahala seperti pahala haji, tetapi tidak
harus sama persis." Maka, amal-amal yang berpahala seperti/setara pahala
haji dan umrah itu tidak menghapus kewajiban haji dan umrah.
Seandainya amal-amal itu bisa mengganti kewajiban haji
dan umrah atas setiap muslim, maka tidak akan ada orang yang melaksanakan haji
dan umrah sejak zaman Nabi Muhammad. Nabi Muhammad yang mensosialisasikan
amal-amal tersebut saja tetap melakukan haji dan umrah, demikian juga para
pengikut beliau yang setia. Maka sebuah bid'ah dan kesesatan jika seseorang
yang tidak berhaji dan berumrah dengan alasan telah beramal dengan amal-amal berpahala seperti pahala dan haji.
Qurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Berqurban disyariatkan untuk yang hidup sebab tidak terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat yang aku ketahui, mereka berqurban untuk orang-orang yang sudah meninggal secara khusus/tersendiri.Putra-putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal saat beliau masih hidup, demikian pula telah meninggal istri-istri dan kerabat-kerabatnya, Rasulullah tidak berkurban untuk satu orangpun dari mereka. Beliau tidak berqurban untuk pamannya (Hamzah), tidak juga untuk istrinya (Khodijah dan Zainab binti Khuzaimah), tidak pula untuk ketiga putrinya, dan seluruh anak-anaknya.
Seandainya ini termasuk perkara yang disyariatkan, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkannya dalam sunnahnya baik itu ucapan maupun perbuatan, akan tetapi hendaknya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.
Dan adapun mengikutsertakan mayit/orang yang sudah meninggal, maka telah dijadikan dalil untuknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuknya dan untuk keluarganya, sedangkan keluarganya mencakup istri-istrinya yang telah meninggal dan istri-istrinya yang masih hidup, dan juga beliau berqurban untuk umatnya yang di antara mereka ada yang sudah meninggal dan juga yang belum ada. Akan tetapi berqurban untuk mereka (orang-orang yang sudah meninggal) secara khusus/tersendiri, aku tidak mengetahui ada asalnya dalam sunnah. (Dinukil dari Syarhul Mumti’ 7/455, Ibnu ‘Utsaimin)
Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
[Judul Asli: Berqurban Untuk Mayit, Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Bandung Edisi ke-9 Tahun ke-1/14 Februari 2003 M / 12 Dzul Hijjah 1423 H]
Mana yang Lebih Utama: Daging Qurban Dibagikan Mentah atau Matang?
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya: Apakah hukumnya menyembelih qurban, dan mana yang lebih utama, dagingnya dibagikan mentah atau matang, karena ada yang mengatakan bahwa sepertiga dari daging hewan qurban yang dikhususkan untuk bersedekah tidak boleh dimasak dan tidak boleh dipotong-potong tulangnya?Jawab :
Menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah kifayah, dan sebagian ulama ada yang mewajibkannya (fardlu ‘ain), mengenai pembagian dagingnya, baik dalam keadaan dimasak atau mentah boleh keduanya, dan disyari’atkan agar yang berqurban memakan sebagian dari qurbannya, menghadiahkannya (kepada kerabat atau tetangga, dll) serta bersedekah.
(Maksudnya agar daging hewan qurban tersebut dibagi menjadi tiga bagian : pertama untuk dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, kedua dibagikan kepada kerabat, tetangga, atau kenalan, dan ketiga untuk kaum faqir-miskin,red)
[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385]
